http://hepiprayudi.wordpress.com/2009/07/08/psak-29-akuntansi-minyak-dan-gas-bumi/
PSAK
29: Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
PENDAHULUAN
Karakteristik
Akuntansi Industri Minyak dan Gas Bumi
a.
Industri minyak dan gas bumi meliputi usaha pencarian (exploration),
pengembangan (development), serta produksi cadangan minyak dan gas bumi, usaha
pengolahan minyak dan gas bumi (refinery); dan usaha angkutan dengan kapal laut
(tanker) serta usaha pemasaran minyak dan gas bumi serta produk-produk hasil
pengolahan yang lain.
Perusahaan
dalam industri minyak dan gas bumi dapat berbentuk usaha terpadu (integrated)
dalam arti bahwa perusahaan tersebut mempunyai usaha eksplorasi, pengembangan,
produksi, refinery, tanker dan pemasaran sebagai satu kesatuan usaha, atau
berbentuk usaha-usaha terpisah yang masing-masing berdiri sendiri.
b.
Sifat dan karakteristik industri minyak dan gas bumi berbeda dengan industri
lainnya. Pencarian (exploration) minyak dan gas bumi merupakan kegiatan
untung-untungan (gambling), karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat
dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan
berakhir dengan penemuan cadangan minyak. Berhubung minyak dan gas bumi
merupakan usaha yang memerlukan teknologi tinggi, padat modal dan sarat risiko,
maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional.
Berbeda
dengan pencarian atau eksplorasi, kegiatan refinery tidak banyak berbeda dengan
kegiatan pengolahan pada industri yang iain. Sedang usaha tanker merupakan
bagian khusus dari usaha perkapalan .
c.
Dalam industri perminyakan terbuka kemungkinan untuk menggalang kerja sama
antara beberapa perusahaan untuk mengelola suatu cadangan minyak, baik dalam
bentuk kerja sama permodalan maupun operasi bersama. Kerja sama tersebut, yang
antara lain dapat dilakukan melalui kontrak bantuan teknis, joint operation
agreement, joint operation body, unitisasi, dan secondary recovery, dapat
menimbulkan kepemilikan bersama.
d.
Sebagai akibat dari sifat dan karakteristik dari industri minyak dan gas bumi,
maka terdapat beberapa perlakuan akuntansi khusus untuk industri tersebut yang
berbeda dengan industri lainnya, seperti:
-
Adanya sifat untung-untungan (gambling) dari usaha explorasi menimbulkan
beberapa alternatif dalam penggunaan metode pengakuan biaya atas cadangan yang
tidak berisi minyak atau gas (dry hole).
-
Ada pendapat yang menyatakan bahwa pengakuan biaya harus dikaitkan dengan
aktivitas sampai diketemukannya cadangan rninyak atau gas di suatu negara,
sehingga semua biaya yang terjadi ditangguhkan dan akan dikapitalisasi sebagai
bagian dari cadangan minyak yang ditemukan di negara tersebut.
-
Pendapat lain menyatakan bahwa biaya yang terjadi untuk pencarian minyak dan
gas harus dikaitkan dengan hasil dari aktivitas pencarian suatu cadangan. Biaya
tersebut akan dikapitalisasi bila cadangan tersebut dalam kenyataan berisi
minyak atau gas dan sebaliknya akan dinyatakan sebagai beban kalau cadangan tersebut
tidak berisi minyak atau gas.
Ruang
Lingkup dan Penerapannya
a.
Pernyataan ini disusun berdasarkan sifat dan karakteristik usaha perminyakan
Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung
dalam Standar Akuntansi Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyajian
laporan keuangan untuk pihak eksternal. Dalam pengertian ini, tersirat suatu
anggapan bahwa baik para penyusun maupun para pemakai laporan keuangan
memerlukan standar yang sama di dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
perusahaan.
c.
Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk Kegiatan Eksplorasi atau Pencarian,
Pengembangan, Produksi, Pengolahan, Transportasi, Pemasaran dan lain-lain dalam
industri minyak dan gas bumi.
d.
Untuk kontraktor minyak dan gas bumi yang bekerja menurut kontrak dengan
Pemerintah/Pertamina, Pernyataan ini dapat dipergunakan, sepanjang perlakuan
akuntansinya tidak diatur secara khusus dalam kontrak yang bersangkutan. Dalam
hal kontrak mengatur secara khusus perlakuan akuntansi sesuatu transaksi, maka
ketentuan kontraklah yang berlaku
AKUNTANSI
EKSPLORASI
Definisi
Eksplorasi
Kegiatan
eksplorasi (exploration) atau pencarian adalah setiap usaha dalam rangka
mencari dan menemukan cadangan minyak dan gas bumi di daerah-daerah yang belum
terbukti mengandung minyak dan gas bumi, yang antara lain meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Mengusahakan ijin untuk memulai kegiatan eksplorasi di daerah tertentu.
b.
Melakukan berbagai kegiatan penyelidikan geologis dan geofisik di lapangan.
c.
Menginterpretasikan data yang dihasilkan dalam penyelidikan ini.
d.
Melakukan pengeboran sumur, termasuk sumur uji stratigrafi, di daerah yang
belum terbukti mengandung cadangan.
e.
Memperoleh dan membangun aktiva tetap yang berhubungan dengan kegiatan di atas.
f.
Menggunakan jasa yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan di atas.
Uraian Kegiatan
Eksplorasi
Kegiatan
eksplorasi meliputi penyelidikan topografi, geologi, geofisika, pemboran sumur
eksplorasi dan pemboran sumur uji stratigrafi . Penyelidikan topografi adalah
kegialan pengukuran permukaan tanah yang bertujuan untuk membuat peta suatu
daerah tertentu dan mengetahui sifat-sifat tanahnya.
Penyelidikan
geologi di antaranya terdiri dari penginderaan jauh foto udara (side lookling
air radar = SLAR), geologi lapangan dan geokimia yang bertujuan untuk:
a.
Menentukan ada tidaknya cekungan sedimen.
b.
Menentukan jenis lapisan, ketebalan dan umur batuan yang tersingkap di daerah
penyelidikan.
c.
Menentukan potensi dan kematangan batuan induk hidrokarbon
d.
Menentukan jebakan minyak dan gas bumi, baik struktur maupun stratigrafi.
e.
Mengkaji kemungkinan adanya batuan cadangan serta jenis minyak dan gas bumi
yang terkandung di dalamnya,
Penyelidikan
geologi dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a.
Persiapan yang meliputi program kerja dan perijinan.
b.
Pengumpulan data lapangan melalui SLAR ataupun pengambilan contoh langsung di
lapangan.
c.
Pengolahan, penganalisaan, penafsiran, pengevaluasian dan pengkajiulangan data.
Penyelidikan
geofisika antara lain meliputi kegiatan penyelidikan gravitasi, magnetik dan
seismik dengan tujuan sebagai berikut:
a.
Mengetahui pola struktur regional
b.
Menentukan bentuk lapisan batuan di bawah permukaan bumi .
c.
Menentukan bentuk jebakan minyak dan gas bumi serta kedalamannya .
d.
Menentukan titik pemboran pada lokasi siap bor.
Kegiatan
penyelidikan geofisika dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a.
Persiapan yang meliputi program kerja dan perizinan.
b.
Pengumpulan data lapangan melalui perekaman udara yang terdiri dari aerogravity
dan aeromagnetic serta perekaman di lapangan yang terdiri dari gravitasi
magnetik dan seismik.
c.
Pengolahan, penganalisaan, penafsiran, pengevaluasian dan pengkajiulangan data.
Pemboran
sumur eksplorasi, terdiri dari pemboran sumur taruhan (wild cat) dan sumur
kajian (
delineasi),
bertujuan untuk mengetahui data rinci stratigrafi dan penentuan ada tidaknya
cadangan minyak dan gas bumi dalam arti ekonomis.
Kegiatan
pemboran eksplorasi dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a.
Persiapan yang meliputi program kerja, perizinan dan pembebasan tanah.
b.
Penyediaan angkutan atat-alat berat.
c.
Pembuatan jalan dan lokasi pemboran.
d.
Pengadaan alat dan fasilitas pemboran yang terdiri antara lain dari rig unit,
mud logging unit, wireline logging unit, cementing unit, platform dan base
camp.
e.
Pelaksanaan pemboran yang meliputi pembuatan sumur, pengumpulan data teknis
pemboran yang terdiri dari data geologis dan petrofisika, serta pengevaluasian
data yang dilakukan secara terus menerus.
f.
Pengujian lapisan batuan yang dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi data.
g.
Perampungan atau penutupan sumur.
Pemboran
sumur uji stratigrafi terdiri dari kegiatan pemboran berdasarkan hasil
penyelidikan geologi, menguji batuan dan sumur yang dapat ditinggalkan
(expendable holes) yang berkaitan dengan eksplorasi hidrokarbon. Tujuan
pemboran sumur uji stratigrafi adalah untuk memperoleh informasi mengenai
kondisi geologi tertentu. Pemboran semacam ini pada umumnya tidak dimaksudkan
untuk menghasilkan hidrokarbon.
Jenis Biaya
Eksplorasi
Biaya
eksplorasi meliputi biaya penyelidikan topografi, geologi, geofisika, pemboran
sumur eksplorasi dan pemboran sumur uji stratigrafi.
Biaya
penyelidikan topografi terdiri antara lain dari:
a.
Biaya pengukuran tanah
b.
Biaya pemetaan tanah
c.
Biaya analisa sifat tanah.
Biaya
penyelidikan geologi terdiri antara lain dari:
a.
Biaya SLAR
b.
Biaya geologi lapangan
c.
Biaya geokimia.
Biaya
penyelidikan geofisika antara lain terdiri dari:
a.
Biaya gravitasi
b.
Biaya magnetik
c.
Biaya seismik.
Biaya
pemboran sumur eksplorasi terdiri dari biaya tak berwujud (intangible) dan
biaya berwujud (tangible).
Biaya yang
tidak berwujud antara lain meliputi:
a)
Biaya-persiapan (pembebasan tanah, pembuatan jalan dan pembangunan lokasi)
b)
Biaya pemboran
c)
Biaya mata bor (drilling bits)
d)
Biaya Sumpur (mud)
e)
Biaya selubung (casing)
f)
Biaya semen
g)
Biaya penyelidikan di bawah tanah (logging)
h)
Biaya pengujian dan perampungan
i)
Biaya gaji
j)
Biaya pengangkutan alat pemboran
k)
Biaya pengangkutan lainnya
I)
Biaya perkemahan
m)
Biaya lainnya.
Sedang biaya
yang berwujud dalam pemboran sumur eksplorasi antara lain meliputi:
a)
Silang sembur (christmas tree)
b)
Semburan kepala sumur (well head)
c)
Tubing
d)
Pompa
e)
Batang hisap (suck rods)
Biaya
pemboran sumur uji stratigrafi terdiri atas biaya pemboran di daerah cadangan
tidak lerbukti (exploratory type) dan di daerah cadangan terbukti (development
type). Jenis-jenis biayanya tidak berbeda dengan jenis-jenis biaya pada
pemboran sumur eksplorasi yang telah dirinci di atas.
Perlakuan
Akuntansi terhadap Jenis Biaya Eksplorasi
Kegiatan
eksplorasi meliputi penyelidikan topografi, geologi, geofisika, pemboran sumur
eksplorasi dan pemboran sumur uji stratigrafi.
Perlakuan
biaya eksplorasi dapat menggunakan baik metode Full Cost (FC) maupun Succesful
Efforts (SE).
Menurut
metode Full Cost (FC) semua biaya dikapitalisasi sebagai bagian dari asset
minyak dan gas bumi di dalam suatu negara sebagai pusat biaya.
Menurut
metode Succesful Efforts (SE), semua biaya-biaya eksplorasi, di luar
biaya-biaya yang dialokasikan ke sumur-sumur eksplorasi (termasuk sumur
eksplorasi tipe stratigrafi) yang mempunyai cadangan terbukti, diperlakukan
sebagai beban pada periode akuntansi yang bersangkutan. Selanjutnya, kecuali
tanah yang mempunyai nilai ekonomis, biaya-pemboran sumur eksplorasi, baik tak
berwujud maupun berwujud, dikapitalisasi kalau ditemukan cadangan terbukti atau
diperlakukan sebagai beban kalau cadangan terbukti tersebut tidak ditemukan.
BAB III :
AKUNTANSI PENGEMBANGAN
Definisi
Pengembangan
Pengembangan
merupakan setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengembangkan cadangan
terbukti minyak dan gas bumi sampai siap berproduksi. Pengembangan cadangan
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Penyediaan peralatan dan persediaan
b.
Penambangan, pengaliran, pengumpulan dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
c.
Penyediaan sistem pengurasan yang telah diperbaiki.
Uraian
Kegiatan Pengembangan
Masing-masing
kegiatan pengembangan tersebut dijelaskan berikut ini. Penyediaan peralatan dan
fasilitas meliputi:
a.
Penyediaan angkutan alat-alat berat.
b.
Pembuatan jalan dan lokasi pemboran
c.
Pengadaan alat dan fasilitas pemboran yang antara lain terdiri dari rig unit,
mud logging unit, wireline logging unit, cementing unit, platform dan base
camp.
Kegiatan
penambangan minyak dan gas bumi meliputi:
a.
Meneliti lokasi sumur untuk menentukan lokasi titik pemboran.
b.
Membangun jalan masuk ke lokasi sumur pemboran.
c.
Menyiapkan lahan untuk lokasi pemboran.
d.
Mengalihkan jalan umum, saluran gas, saluran air, jaringan listrik, dan
jaringan telepon, sejauh diperlukan untuk mengembangkan cadangan terbukti.
e.
Membor dan melengkapi sumur pengembangan, sumur uji stratigrafi dan sumur
penunjang dengan peratatan yang diperlukan .
Kegiatan
pengaliran minyak dan gas bumi:
a.
Menyiapkan jaringan pipa penyalur, manifold, separator, treater dan heater.
b.
Menyiapkan sarana daur ulang dan pemrosesan gas alam.
Kegiatan
pengumpulan dan penampungan minyak dan gas bumi meliputi penyiapan peralatan
pengukur, tangki penampungan dan fasilitas pembuangan limbah produksi.
Kegiatan
penyediaan sistem pengurasan yang telah diperbaiki.
Jenis Biaya
Pengembangan
Biaya
pengembangan meliputi biaya-biaya penyediaan peralatan dan fasilitas
penambangan, pengaliran, pengumpulan dan penyimpanan minyak dan gas bumi serta
penyediaan sistem pengurasan yang telah diperbaiki. Dilihat dari sifatnya,
biaya yang berkaitan dengan pengembangan sumur minyak dan gas bumi terdiri dari
biaya pemboran sumur pengembangan baik yang tidak berwujud maupun yang
berwujud.
Biaya
pemboran sumur pengembangan yang tidak berwujud meliputi pengeluaran untuk
membor sumur pengembangan, seperti gaji operator perangkat pemboran (rig),
bahan bakat dan perbaikan. Pengeluaran tersebut tidak mempunyai nilai sisa dan
terjadi di dalam pemboran sejak persiapan sumur sampai memproduksi minyak atau
gas.
Selanjutnya
biaya yang tidak berwujud dalam pemboran sumur pengembangan tersebut
diklasifikasikan menurut tahap penyelesaian: biaya sebelum pemboran, biaya
selama pemboran, biaya penyelesaian sumur dan biaya setelah penyelesaian sumur.
Biaya
sebelum pemboran meliputi:
a.
Biaya penyelidikan geologi dan geofisika untuk menentukan lokasi pemboran.
b.
Biaya membersihkan lokasi sumur, penggalian penampungan limbah pemboran dan
pembuatan jalan.
c.
Biaya pembuatan pondasi untuk perangkat pemboran (batuan dan lain-lain) dan
biaya pembangunan jembatan.
d.
Biaya pemasangan jaringan pipa air, dan pernasangan tangki air serta bahan
bakar untuk pemboran.
e.
Biaya untuk pemindahan dan menegakkan perangkat pemboran .
f.
Biaya pembuatan rak sarana penyimpanan pipa bor, berbagai macam pipa lainnya
yang digunakan dalam proses pemboran .
g.
Biaya lain-lain.
Biaya selama
pemboran meliputi:
a.
Biaya pengadaan air, bahan bakar dan bahan-bahan lain yang diperlukan dalam
pemboran sumur.
b.
Biaya penanaman jangkar penahan yang digunakan untuk menstabilkan perangkat
pemboran.
c.
Biaya pemboran yang tarif biayanya dihitung berdasarkan kedalaman sumur atau
tarif harian.
d.
Biaya penggunaan jasa teknik selama kegiatan pemboran yang dilakukan oleh ahli
teknik, ahli geologi, teknisi fluida.
e.
Biaya lain-lain.
Biaya
penyelesaian sumur meliputi:
a.
Biaya perekaman sumur (well logging) dan uji kandung lapisan (drill stem test)
serta pengujian lain-lainnya seperti pengujian contoh batuan inti dan contoh
dinding sumur.
b.
Biaya melubangi dinding pipa selubung, penyemenan, penyedotan peretakan dan
pengasaman.
c.
Biaya transportasi dan pemasangan peralatan di bawah tanah .
d.
Biaya peralatan yang disewa untuk penyimpanan minyak selama pengujian.
e.
Biaya lain-lain.
Biaya
setelah penyelesaian sumur meliputi:
a.
Biaya mengembalikan perangkat pemboran (yang dimiliki perusahaan) dari lokasi
pemboran ke tempat penyimpanan.
b.
Biaya rehabilitasi lokasi di sekitar sumur.
c.
Biaya perbaikan lingkungan.
d.
Biaya penyemenan dan pemasangan selubung bagian atas.
e.
Biaya pengangkutan pipa selubung dan pipa sembur dari ternpat penyimpanan.
f.
Biaya pelubangan pipa selubung, termasuk perekaman dengan teknik aliran listrik
(electrical logging).
g.
Biaya penyuntikan air, uap air dan gas bumi dalam rangka mengangkat minyak dari
zone produksi.
h.
Biaya penutupan sumur.
i.
Biaya meninggalkan lokasi sumur yang tidak menghasilkan.
j.
Biaya lain-lain.
Biaya
pemboran sumur pengembangan yang berwujud meliputi semua biaya aktiva berwujud
termasuk pipa sembur (tubing) di bawah permukaan tanah, antara lain:
1
. Pipa produksi (tubular goods)
2.
Kepala selubung (casing head)
3.
Pompa-pompa, tangki penimbunan
4.
Pipa-pipa saluran
5.
Separator
6.
Peralatan dan fasilitas produksi
7.
Sarana dan peralatan lainnya
8.
Biaya sistem pengurasan yang telah diperbaiki (secondary recoveries).
Perlakuan
Akuntansi terhadap Jenis Biaya Pengembangan
Kegiatan
pengembangan meliputi penyediaan peralatan dan fasilitas penambangan,
pengaliran, pengumpulan dan penyimpanan minyak dan gas bumi serta penyediaan
sistem pengurasan yang telah diperbaiki.
Menurut
metode FC maupun SE semua biaya pengembangan dikapitalisasi sebagai bagian dari
aset minyak dan gas bumi yang meliputi aset sumur dan peralatan sumur.
AKUNTANSI
PRODUKSI
Definisi
Produksi
Produksi
adalah semua kegiatan dalam rangka pengangkatan minyak dan gas bumi ke
permukaan bumi dari cadangan terbukti serta pengangkutannya ke stasiun
pengumpul yang antara lain meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
Pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan bumi.
b.
Proses pemisahan antara minyak, gas bumi dan endapan dasar & air (Basic
Sediment & Water = BS&W).
c.
Pengangkutan minyak dan gas dari permukaan bumi ke stasiun pengumpul atau pusat
pengumpul produksi dan selanjutnya ke lokasi distribusi.
d.
Pengumpulan minyak mentah di tangki penimbun.
Uraian
Kegiatan Produksi
Kegiatan
produksi meliputi pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan bumi (
lifting),
pemisahan minyak, gas bumi dan BS&W, pengangkutan serta pengumpulan minyak
di lapangan produksi dan di lokasi distribusi.
a.
Pengangkatan minyak dan gas ke permukaan (lifting) merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan pengangkatan minyak dan gas dari cadangan terbukti sampai
batas kepala sumur. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui tiga tahap pengurasan.
Pengurasan
tahap pertama dapat terjadi melalui tekanan alamiah (natural lift), sembur
buatan (artificial lift) dengan bantuan gas alam (gas lift) dan penyedotan
dengan pompa.
Tekanan
alamiah tejadi kalau di dalam cadangan terdapat kandungan air atau gas tekanan
tinggi dengan tenaga untuk mendorong minyak ke permukaan bumi melalui lubang
sumur.
Kalau
tekanan alamiah tersebut tidak cukup kuat untuk mendorong minyak ke permukaan
bumi, maka digunakan sumur buatan dengan bantuan gas alam (gas lift) atau
dengan pompa (pumping unit).
Pengurasan
tahap kedua dilakukan setelah produksi minyak dan gas bumi dengan melalui
pengurasan tahap pertama menjadi kurang ekonomis. Pengurasan pada tahap ini
dilakukan dengan menginduksikan suatu dorongan (tenaga) buatan ke dalam
formasi. Metode peluapan air adalah metode yang paling umum digunakan yaitu
dengan mengalirkan air bertekanan tinggi ke dalam sumur injeksi untuk mendorong
minyak dan di dalam lapisan ke permukaan bumi.
Pengurasan
tahap ketiga dilakukan dengan metode “enhanced oil recovery”, yakni dengan
menambah energi pada cadangan dengan cara penginjeksian bahan kimia atau energi
ke dalam sumur untuk mendorong minyak di dalam lapisan ke permukaan bumi
sehingga sumur yang tidak berproduksi dapat berproduksi kembali.
b.
Proses pemisahan minyak meliputi pemisahan gas dan cairan separator dan
pemisahan minyak mentah, endapan dasar dan air melalui dehydrator.
c.
Proses pengangkutan meliputi kegiatan mengangkut minyak dari permukaan sumur ke
tempat penimbunan sementara kemudian ke instalasi pemisahan, dan selanjutnya ke
tempat penimbunan di lapangan produksi dan yang akhirnya ke lokasi distribusi.
d.
Proses pengumpulan meliputi:
-
Pengumpulan sementara minyak dan gas bumi dari sumur ke tempat penimbunan
sementara sebelum proses pemisahan minyak, gas bumi, dan BS&W di instalasi
pemisahan.
-
Pengumpulan minyak dari instalasi pemisahan ke lokasi stasiun pengumpul
dan/atau pusat pengumpulan produksi di lapangan.
Fungsi
produksi pada umumnya dianggap berakhir pada saat minyak dan gas bumi ke luar
melalui katup saluran di pusat pengumpulan produksi. Dalam keadaan di mana
secara fisik atau operasional tidak sepcrti biasanya, fungsi produksi berakhir
pada saat minyak, gas bumi atau kondensat untuk pertama kali dialirkan ke pipa
utama, kendaraan pengangkut, pengilangan atau ke terminal laut.
Jenis Beban
Produksi
Beban
produksi meliputi beban lifting, beban pemisahan, beban pengangkutan dan beban
pengumpulan.
Beban
Lifting antara lain meliputi:
a.
Beban pengurasan tahap pertama terdiri dari beban-beban yang terlibat dalam
pengurasan di bawah tanah ke atas tanah (dari kepala selubung bawah sampai
kepala selubung atas) .
b.
Beban pengurasan tahap kedua terdiri dari beban-beban yang terlibat dalam water
flooding, gas injection, steam combustion dan insitu combustion dan beban
lain-lain.
c.
Beban pengurasan tahap ketiga.
Beban
pengumpulan meliputi beban pengangkutan dan pengiriman minyak mentah dan gas
dari tempat penyimpanan di lapangan ke tempat penyimpanan utama sebelum
penjualan atau pemindahan ke pengolahan untuk diolah.
Beban ini
antara lain terdiri dari:
a.
Beban tangki penimbun
b.
Beban stasiun pemanas
c.
Beban pipa saluran minyak/gas
d.
Beban instalasi penghasil
e.
Beban lain-lain.
Beban
pemisahan terdiri dari:
a.
Beban instalasi penghasil
b.
Beban instalasi pembantu.
Beban
angkutan utama merupakan beban pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas tempat
penyimpanan utama dan pipa saluran utama yang membawa minyak mentah dan gas
bumi ke fasilitas pemuatan atau pengolahan.
Perlakuan
Akuntansi terhadap Beban Produksi
Kegiatan
produksi meliputi pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan bumi, pemisahan
minyak, gas bumi, BS&W, dan pengangkutan minyak di lapangan produksi serta
lokasi distribusi .
Semua beban
yang menyangkut kegiaran produksi diperlakukan sebagai beban pada saat
terjadinya.
AKUNTANSI
PENGOLAHAN
Definisi
Pengolahan
Yang
dimaksud dengan pengolahan minyak dan gas bumi adalah proses pengolahan minyak
mentah dan gas bumi menjadi produk yang terdiri dari BBM dan Non BBM serta
pengolahan dari gas dan Non BBM menjadi produk petrokimia.
Yang dimaksud
dengan BBM adalah avigas, avtur, super, premium, kerosene, solar (Automotive
Diesel Oil = ADO) minyak diesel (Industrial Diesel Oil = IDO), minyak bakar (
Fuel Oil =
FO) dan sebagainya.
Yang
dimaksud dengan produk Non BBM adalah hasil kilang di luar BBM, yaitu low
sulphur waxy residu (LSWR), naptha, bahan pelumas, asphalt dan sebagainya.
Yang
dimaksud dengan produk petrokimia adalah hasil pengolahan dari gas dan produk
Non BBM yaitu purified terephta!ic acid (PTA), methanol, polypropylene, olefin,
paraxylene dan lain-lain.
Uraian
Kegiatan Pengolahan
Pengolahan
meliputi semua kegiatan dalam rangka proses pengolahan minyak mentah dan gas
bumi menjadi produk yang terdiri dari BBM dan Non BBM serta pengolahan dari gas
dan Non BBM menjadi produk petrokimia, yang meliputi:
a.
Menentukan jenis dan banyaknya
minyak mentah yang akan diolah dan produk minyak yang akan dihasilkan dengan
memperhatikan karakteristik dan kapasitas kilang, dan persediaan serta
permintaan produk.
b.
Mengolah minyak mentah dan gas bumi yang meliputi proses pengolahan pertama,
proses pengolahan kedua, proses pengolahan lain dan proses treating unit.
Proses
pengolahan pertama meliputi:
-
Mengolah minyak mentah dengan menggunakan unit destilasi untuk menghasilkan fraksi
gas, naptha, kerosene, ADO dan long residu sesuai spesifikasi yang diperlukan.
-
Mengolah kembali fraksi hasil minyak yang tidak sesuai dengan fraksi yang
dikehendaki (off srade) serta hasil slops dengan menggunakan unit destilasi
ulang untuk menghasilkan antara lain FO.
-
Mengolah long residu dari hasil bottom crude destiller dengan menggunakan
vacuum unit untuk menghasilkan flashed gas oil dan short residu yang seterusnya
diolah pada proses pengolahan kerja.
Proses
pengolahan kedua yang meliputi:
-
Mengolah minyak berat (heavy gas oil) dengan menggunakan unit perengkah
(cracking unit) menjadi produk lain seperti migas, kero dan diesel.
-
Meningkatkan kadar oktan dari migas dengan menggunakan unit reforming unit.
-
Mengolah gas atau fraksi ringan yang mengandung propane dan butane menjadi
liquified petroleum gas (LPG), butane dan butylene menjadi avigas dan propylene
menjadi polypropylene.
Proses
pengolahan lain yang meliputi:
-
Mengolah flashed gas oil menjadi bahan lilin dengan menggunakan wax plant.
-
Mengolah flashed gas oil menjadi lube base dengan menggunakan lube plant.
-
Mengolah short residu menjadi bitumen asphalt dengan menggunakan asphalt plant.
-
Mengolah short residu menjadi coke dengan menggunakan coker unit.
-
Menghilangkan/mengurangi kontaminasi yang tidak dikehendaki pada produksi
intermediate yang telah memenuhi spesifikasi atau pada produk hasil minyak lain
dengan menggunakan treating unit.
c.
Memeriksa jenis produk yang dihasilkan untuk menentukan kualitasnya agar sesuai
dengan spesifikasi yang telah ditentukan melalui proses analisa laboratorium.
d.
Menyalurkan produk hasil kilang: melalui pipa sampai ke kapal tanker atau tenki
timbun distribusi.
Jenis Beban
Pengolahan
Beban
pengolahan meliputi beban yang diperlukan dalam rangka mengolah minyak mentah
dan gas bumi hingga menjadi produksi BBM dan Non BBM serta pengolahan dari gas
bumi dan Non BBM menjadi produk petrokimia, yang terdiri dari:
Beban proses
pengolahan pertama, meliputi:
a.
Beban pengolahan untuk penyulingan pada unit destilasi.
b.
Beban pengolahan untuk penyulingan ulang pada unit destilasi ulang.
c.
Beban pengolahan untuk penyulingan hampa pada vacuum unit.
d.
Beban pemeliharaan dan perbaikan unit-unit di atas.
e.
Beban utilitas seperti uap, listrik dan air pendingin.
f.
Beban refinery fuel dan gas.
g.
Beban penerimaan dan penimbunan minyak mentah dan produksi .
h.
Beban laboratorium pengujian minyak mentah dan produk.
Beban proses
pengolahan kedua yang meliputi:
a.
Beban pengolahan untuk merengkah minyak berat pada unit perengkah .
b.
Beban meningkatkan kadar oktan dari migas pada reforming unit.
c.
Beban pengolahan gas dan fraksi ringan pada LPG plant polypropylene plant.
d.
Beban pemeliharaan dan perbaikan unit dan plant di atas.
e.
Beban utililas seperti uap, listrik dan air pendingin.
f.
Beban penimbunan produk.
g.
Beban laboratorium pengujian produk.
Beban proses
pengolahan lainnya, antara lain meliputi beban pengolahan:
a.
Flashed gas oil pada wax plant
b.
Flashed gas oil pada lube plant
c
. Short residu pada asphalt plant
d.
Short residu pada coker unit
e.
Pada treating unit
f.
Gas alam pada methanol plant
g.
Etylene pada olefin plant
h.
Paraxylene pada aromatic plant
i.
Beban pabrik penunjang lainnya, seperti drum plant, oxygen plant dan lain-lain.
Beban umum
pengolahan, meliputi:
a.
Beban umum langsung seperti beban sewa peralatan, beban tenaga ahli, beban
asuransi tenaga kerja langsung dan lain-lain.
b.
Beban umum tak langsung seperti beban asuransi umum, beban penyusutan aktiva
tetap, beban pajak, beban overhead pengolahan dan lain-lain.
Harga
Perolehan Aktiva Tetap Pengolahan
Harga
perolehan Aktiva Tetap Pengolahan (ATP), baik pengolahan langsung maupun tidak
langsung meliputi:
a.
Harga perolehan ATP yang berhubungan dengan proses pengolahan pertama.
b.
Harga perolehan ATP yang berhubungan dengan proses pengolahan kedua
c.
Harga perolehan ATP yang berhubungan dengan proses pengolahan lain.
d.
Harga perolehan ATP yang berhubungan dengan fasilitas pengolahan (storage,
handling dan blending facilities).
e.
Harga perolehan ATP yang berhubungan dengan prasarana pengolahan (utilities dan
auxiliaries).
f.
Harga perolehan ATP yang berhubungan dengan aktiva tetap tidak bergerak umum.
g.
Harga perolehan ATP yang berhubungan dengan sarana pengangkutan .
h.
Harga perolehan ATP yang berhubungan dengan bangunan kantor, wisma dan
perumahan.
i.
Harga perolehan ATP yang berhubungan dengan aktiva tetap umum bergerak.
Perlakukan Akuntansi terhadap Jenis Beban dan Harga Perolehan ATP
Kegiatan
pengolahan meliputi semua kegiatan dalam rangka proses pengolahan minyak mentah
dan gas bumi menjadi produk yang terdiri dari BBM dan Non BBM serta pengolahan
gas bumi dan Non BBM menjadi produk petrokimia.
Perlakuan
Akuntansi terhadap Beban Proses Pengolahan Pertama
Semua beban
yang timbul dalam unit-unit proses pengolahan pertama diperlakukan sebagai
beban operasi pengolahan. Beban-beban yang timbul dalam proses ini
dikelompokkan dalam tiga aktivitas, yaitu:
a.
Aktivitas unit-unit proses pengolahan:
-
Beban penyulingan pada crude distiller, atmospheric distilling, dan topping
unit.
-
Beban penyulingan ulangan pada redistiller dan rerun pipe still.
-
Beban penyulingan hampa pada vacuum unit, vacuum pipe still, vacuum flash unit.
b.
Aktivitas instalasi utilitas:
-
Beban instalasi pembangkit tenaga listrik.
-
Beban instalasi penghasil uap panas.
-
Beban instalasi air pendingin, dan sebagainya.
-
Beban instalasi utilitas lainnya.
c.
Aktivitas jasa pemeliharaan:
Antara lain
meliputi beban perbaikan/pemeliharaan, beban utilitas, beban penimbunan, beban
laboratorium pengujian, beban transportasi, dan sebagainya.
Perlakuan
Akuntansi terhadap Beban Proses Pengolahan Kedua
Semua beban
yang timbul dalam unit-unit proses pengolahan kedua diperlakukan sebagai beban
operasi pengolahan. Beban-beban yang timbul dalam proses ini dikelompokkan
dalam tiga aktivitas:
a.
Aktivitas unit-unit proses pengolahan:
-
Beban perengkahan pada thermal cracking, fluid catalytic cracking unit,
hydrocracker, dan visbreaker.
-
Beban reforming pada thermal reforming dan platformer.
-
Beban unit-unit proses pengolahan gas dan fraksi ringan seperti LPG plant dan
polypropylene plant.
-
Beban unit proses pengolahan gas alam (natural gas fractination).
b.
Aktivitas instalasi utilitas:
-
Beban instalasi pembangkit tenaga listrik.
-
Beban instalasi penghasil uap panas.
-
Beban instalasi air pendingin, dan sebagainya.
-
Beban instalasi utilitas lainnya.
c.
Aktivitas jasa pemeliharaan:
-
Beban perbaikan/pemeliharaan .
-
Beban utilitas.
-
Beban penimbunan, beban laboratorium pengujian dan beban transportasi pipeline.
-
Beban utilitas lainnya.
Perlakuan
akuntansi terhadap beban proses pengolahan lainnya.
Semua beban
yang timbul dalam unit-unit proses pengolahan lainnya diperlakukan sebagai
beban operasi pengolahan. Beban-beban yang timbul dalam proses ini dikelompokkan
dalam tiga aktivitas:
a.
Aktivitas unit-unit proses pengolahan.
-
Beban pada wax plant, lube plantf asphalt plant, coker unit dan lain-lain.
-
Beban pada treating unit.
b.
Aktivitas instalasi utilitas.
-
Beban instalasi pembangkit tenaga listrik.
-
Beban instalasi penghasil uap panas.
-
Beban instalasi air pendingin dan sebagainya.
-
Beban instalasi utilitas lainnya.
c.
Aktivitas jasa pemeliharaan
Beban yang
timbul dalam aktivitas ini antara lain adalah beban perbaikan dan pemeliharaan,
beban utilitas, beban penimbunan, beban laboratorium pengujian, dan beban
transportasi produk.
Perlakuan
akuntansi terhadap beban umum pengolahan
Semua beban
umum yang timbul dalam aktivitas pengolahan baik yang langsung berhubungan
dengan aktivitas pengolahan maupun yang tidak langsung, diperlakukan sebagai
beban operasi pengolahan yang dialokasikan menurut departemen atau unit
kegiatannya masing-masing.
Perlakuan
akuntansi terhadap harga perolehan ATP.
Pengeluaran
ini merupakan pengeluaran modal:
a.
Harga perolehan ATP
b.
Pengeluaran untuk penggantian bagian suatu unit ATP yang menambah kapasitasnya.
BAB Vl :
AKUNTANSI TRANSPORTASI
Definisi
Transportasi
Transportasi
adalah pengangkutan minyak mentah dan produk (termasuk Liquified Natural Gas =
LNG dan LPG) dengan kapal atau alat apung lain melalui laut dan atau sungai
dari pelabuhan muat ke lokasi pelabuhan bongkar secara langsung maupun melalui
sarana timbun apung.
Uraian
Kegiatan Transportasi
Transportasi
melalui kapal atau alat apung lain meliputi kegiatan penerimaan, pengangkutan
dan penyerahan muatan minyak mentah dan produk dari pelabuhan muat ke pelabuhan
bongkar dengan menggunakan kapal milik, kapal sewa beli maupun kapal charter.
Jenis Beban
Transportasi
Beban
transportasi meliputi beban-beban yang timbul dalam rangka kegiatan penerimaan,
pengangkutan dan penyerahan minyak mentah dan produk dengan kapal atau alat
apung lain yang meliputi
Beban
pengoperasian kapal milik yang terdiri dari:
a.
Beban yang terlibat dalam mempersiapkan pengoperasian kapal agar berada dalam
keadaan laik laut dan siap beroperasi (running cost) yang meliputi beban-beban
-
Jasa pengurusan kapal
-
Pengawakan kapal
-
Pengadaan proviand
-
Pengadaan material (perlengkapan) kapal
-
Reparasi kapal (running repair)
-
Kerusakan yans ditimbulkan oleh kapal
-
Komunikasi kapal
-
Asuransi kapal
b.
Beban untuk pengoperasian kapal dalam pelaksanaan pelayarannya (operating
cost), yang meliputi beban-beban:
-
Kepelabuhan (port charges & clearence)
-
Air tawar kapal
-
Keagenan kapal
-
Bahan bakar kapal /bunker)
-
Bonus cargo tank cleaning
-
Uang harian ke luar negeri
-
Asuransi kapal
Beban
pengoperasian kapal charter terdiri dari:
a.
Beban sewa kapal
b.
Beban operasi kapal dalam hal beban tersebut menjadi tanggungan dari pihak
penyewa sesuai dengan kontrak.
Harga Perolehan Aktiva Tetap Transportasi
Harga
perolehan aktiva tetap transportasi pengangkut minyak mentah dan produk serta
penunjangnya diperoleh dengan cara membangun sendiri dan beli langsung serta
sewa guna modal (capital lease) yang meliputi perolehan kapal tanker dan kapal
ringan.
Perlakuan
Akuntansi terhadap Jenis Beban Transportasi dan Harga Perolehan Aktiva Tetap
Transportasi
Kegiatan
transportasi minyak mentah dan produk meliputi kegiatan dalam rangka
penerimaan, pengangkutan dan penyerahan minyak mentah dan produk dengan kapal
atau alat apung lain dengan perlakuan akuntansi adalah sebagai berikut:
a.
Terhadap pengoperasian kapal milik, beban yang terjadi diperlakukan sebagai
beban langsung selama periode operasi kapal
b.
Perlakuan akuntansi terhadap kapal sewa (charter) sesuai dengan perjanjian dan
kesepakatan sewa menyewa kapal (charter party) yang meliputi time charter
Beban sewa
dan operasi kapal yang didasarkan pada masa sewa dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan diperlakukan sebagai beban.
-
Voyage charter
Beban sewa
yang didasarkan pada pengangkutan muatan tertentu dari pelabuhan muat ke
pelabuhan bongkar diperlakukan sebagai beban sedangkan beban operasinya akan
ditagih kembali kepada pemilik kapal.
-
Bareboat charter
Beban
penyewaan kapal tanpa awak kapal dan beban operasinya untuk jangka waktu yang
telah ditetapkan diperlakukan sebagai beban.
c.
Perlakuan akuntansi terhadap harga perolehan aktiva tetap transportasi adalah
sebagai berikut:
-
Kapal tanker dan/atau kapal ringan yang diperoleh dengan cara membangun sendiri
dan/atau membeli langsung dikapitalisasi sebesar harga perolehan yang
didasarkan pada satu kesatuan kapal termasuk perlengkapannya dalam kondisi
kapal siap pakai.
-
Kapal tanker yang diperoleh dengan cara sewa guna modal dikapitalisasi atas
dasar nilai tunai (present value) dari seluruh jumlah angsuran yang dilakukan
selama masa kontrak.
-
Pengeluaran tambahan untuk memperoleh perlengkapan kapal di luar perlengkapan
semula, dikapitalisasi sebagai kesatuan nilai kapal semula.
Pengeluaran
yang terjadi sehubungan dengan perubahan umur ekonomis dan perubahan kapasitas
kapal dikapitalisasi.
BAB Vll :
AKUNTANSI PEMASARAN
Definisi
Pemasaran
Pemasaran
adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan penjualan minyak mentah, gas bumi
dan produk kepada pemakai atau penyalur di dalam dan di luar negeri.
Uraian Kegiatan Pemasaran
Kegiatan
pemasaran meliputi pembekalan dalam negeri dan ekspor minyak mentah, gas bumi
serta produk lainnya.
a.
Kegiatan penyediaan dan penjualan BBM dan Non BBM kepada pemakai dan penyalur
dalam negeri, meliputi:
-
Analisa pasar
-
Perencanaan penjualan dan pemakaian sendiri
-
Pengadaan yang mencakup antara lain pencampuran dan pengisian produk ke dalam
kemasan serta penyalurannya.
-
Pelaksanaan penjualan
-
Penyuluhan, pengendalian mutu, pembinaan saluran penjualan dan promosi
-
Pemeliharaan sarana penjualan.
b.
Kegiatan penyediaan dan penjualan minyak mentah dan produk untuk diekspor,
meliputi:
-
Analisa pasar
-
Perencanaan kebutuhan penyediaan dan pemasaran minyak mentah dan produk untuk
diekspor.
-
Perencanaan pemenuhan kebutuhan para pembeli/calon pembeli minyak mentah dan
produk kilang.
-
Pengembangan pangsa pasar minyak mentah dan produk kilang.
-
Penetapan hargalallowancelpremium dan biaya administrasi.
-
Persiapan dan penyelesaian kontrak penjualan minyak mentah dan produk kilang.
-
Pengaturan jadwal pengapalan ekspor minyak mentah dan produk kilang serta
pelaksanaannya.
-
Pemberitahuan data pengapalan kepada pembeli
-
Pengawasan kualitas minyak mentah dan produk kilang yang diekspor.
-
Penyiapan dan penyelesaian faktur.
c.
Kegiatan penyediaan dan penjualan gas yang meliputi:
-
Analisa pasar
-
Perencanaan penjualan dan pemakaian sendiri
-
Pengadaan yang mencakup antara lain pencampuran dan pengisian produk ke dalam
kemasan serta penyalurannya .
-
Pelaksanaan penjualan
-
Penyuluhan, pengendalian mutu, pembinaan saluran penjualan dan promosi
-
Pemeliharaan sarana penjualan.
Jenis Beban Pemasaran
Beban
pemasaran menurut jenis produk dan lokasi adalah sebagai berikut:
a.
Untuk pemasaran produk kilang di dalam negeri meliputi:
-
Beban pengadaan dan penyaluran
-
Beban fabrikasi dan pengemasan
-
Beban sarana pemasaran
-
Beban promosi
-
Beban penyuluhan
-
Beban jasa teknik
-
Beban pengendalian mutu
-
Beban penelitian dan pengembangan
-
Beban umum.
b.
Beban pemasaran gas di dalam negeri, meliputi:
-
Beban rumah pompa, kompresor dan booster
-
Beban stasiun pemanas
-
Beban pipa saluran gas
-
Beban telemetering
-
Beban lain-lain.
c.
Beban pemasaran minyak mentah dan produk kilang yang diekspor ke luar negeri
meliputi beban umum dalam rangka peningkatan pemasaran minyak dan produk
kilang, penutupan kontrak dan beban administrasi lainnya.
Harga Perolehan Aktiva Tetap Pemasaran
Aktiva tetap
pemasaran merupakan sarana pemasaran dalam negeri. Biaya aktiva tetap tersebut
meliputi harga perolehan:
a.
Instalasi, depot, DPPU, SPBU
b.
Pipa saluran produk dan gas
c.
Sarana angkutan darat
d.
Sarana angkutan air
e.
Pabrik drum dan pabrik tabung LPG
f.
Rumah pompa, kompresor dan booster
g.
Stasiun pemanas
h.
Telemetering.
Perlakuan
Akuntansi terhadap Beban Pemasaran dan Harga Perolehan Aktiva Tetap Pemasaran
Perlakuan
akuntansi terhadap beban pemasaran hasil produksi di dalam dan di luar negeri
serta biaya perolehan aktiva tetap adalah sebagai berikut:
a.
Semua beban pemasaran produk di dalam negeri diperlakukan sebagai beban operasi
pemasaran, sedang beban fabrikasi dan pengemasan termasuk dalam harga pokok
produk.
b.
Semua beban pemasaran gas di dalam negeri diperlakukan sebagai beban operasi
pemasaran.
c.
Semua beban pemasaran minyak mentah dan produk kilang ke luar negeri diperlakukan
sebagai beban operasi pemasaran.
d.
Semua harga perolehan aktiva tetap dalam kegiatan pemasaran dikapitalisasi dan
disusutkan sebagaimana mestinya
BAB Vlll : AKUNTANSI LAIN-LAIN
Akuntansi
lainnya terdiri dari:
A.
Akuntansi pelabuhan khusus
B.
Akuntansi telekomunikasi
C.
Akuntansi kontrak bantuan teknis (TAC)
D.
Akuntansi unitisasi
E.
Akuntansi pengurasan tahap kedua (secondary recovery)
F.
Akuntansi joint operation
AKUNTANSI PELABUHAN KHUSUS
1.
Definisi Pelabuhan Khusus
Yang
dimaksud dengan pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dimiliki dan
dioperasikan PERTAMINA untuk menunjang operasi migas.
2.
Uraian Kegiatan Pelabuhan Khusus
Kegiatan
pelabuhan khusus menyangkut kepelabuhananr sarana kepelabuhan dan lindungan
lingkungan.
a.
Kepelabuhanan, meliputi:
-
Penyediaan sarana tambat
-
Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta penyelenggaraan
pemeliharaan dan perbaikan pelabuhan.
-
Pelaksanaan survai hidrografi untuk mendeteksi kedalaman alur
-
Pelaksanaan kegiatan test tanah (soil test) dalam pembangunan atau pendirian
fasilitas pelabuhan dan lindungan lingkungan
-
Pengurusan dan pemprosesan perizinan kepelabuhan, antara lain pandu, izin
berlayar dan lain-lain.
b.
Sarana pelabuhan, meliputi:
-
Pengadaan sarana kepil dan kapal ringan serta pengkoordinasian pelayaran
terhadap olah gerak kapal di pelabuhan khusus
-
Pemungutan uang jasa pelabuhan terhadap kapal yang meng gunakan fasilitas
pelabuhan khusus dan menyetorkan sebagian dari pungutan tersebut ke Perum
Pelabuhan.
c.
Lindungan lingkungan yaitu:
-
Pencegahan terhadap kemungkinan tertumpahnya minyak di perairan pelabuhan serta
penanggulannya
-
Pemungutan jasa lindungan lingkungan.
3.
Jenis Beban Pelabuhan Khusus
a.
Untuk pelabuhan terdiri dari:
-
Beban sewa perairan
-
Beban dermaga
-
Beban lain-lain.
b.
Untuk sarana pelabuhan terdiri dari:
-
Beban labuh dan tambat kapal
-
Beban operasi kapal tunda
-
Beban operasi kapal tambat
-
Beban operasi kapal pengangkut anak buah kapal
-
Beban operasi tongkang air
-
Beban lain-lain.
c.
Untuk lindungan lingkungan terdiri dari:
-
Beban pencegahan tumpahan minyak
-
Beban personil
-
Beban lain-lain.
4.
Harga Perolehan Aktiva Tetap Pelabuhan Khusus
Biaya perolehan
aktiva tetap pelabuhan khusus meliputi harga perolehan:
a.
Fasilitas dan perlengkapan pelabuhan.
b.
Fasilitas perlengkapan lindungan lingkungan.
5.
Perlakuan Akuntansi terhadap Jenis Beban dan Harga Perolehan Aktiva Tetap
Pelabuhan Khusus
Kegiatan
pelabuhan khusus meliputi semua kegiatan pelabuhan yang dimiliki dan
dioperasikan PERTAMINA untuk menunjang operasi migas dan aktiva lainnya.
Perlakuan
akuntansi yang menyangkut kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a.
Semua beban yang timbul dalam pengelolaan kepelabuhan, sarana pelabuhan dan
lindungan lingkungan diperlakukan sebagai beban operasi pelabuhan khusus.
b.
Semua harga perolehan fasilitas dan perlengkapan pelabuhan khusus dan lindungan
lingkungan dikapitalisasi dan disusutkan sebagaimana mestinya.
AKUNTANSI TELEKOMUNIKASI
1.
Definisi Telekomunikasi
Yang
dimaksud telekomunikasi adalah seluruh jaringan serta perangkat komunikasi
dengan radio, telepon, telex facsimile guna menunjang operasi PERTAMINA.
2.
Uraian Kegiatan Telekomunikasi
Telekomunikasi
meliputi semua kegiatan perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pembinaan dan
pengawasan yang berkaitan dengan data atau informasi dalam berbagai bentuk
seperti voice, naskah, gambar, data komputer, dan data navigasi dengan
menggunakan berbagai sarana telekomunikasi.
3.
Jenis Beban Telekomunikasi
Beban
telekomunikasi meliputi semua beban dalam rangka kegiatan komunikasi guna
menunjang operasi PERTAMINA yang terdiri dari:
a.
Beban sewa saluran (leased channel)
b.
Beban izin komunikasi dan hak penyelenggaraan
c.
Beban sambungan/pemasangan/pemindahan suluran
d.
Beban pelangganan saluran telepon instansi di luar PERTAMINA yang menunjang
operasi PERTAMINA
e.
Beban lain-lain.
4.
Harga Perolehan Aktiva Tetap Telekomunikasi
Biaya
perolehan aktiva tetap telekomunikasi meliputi harga perolehan fasilitas dan
perlengkapan telekomunikasi.
5.
Perlakuan Akuntansi Terhadap, Jenis Beban dan Harga Perolehan Aktiva Tetap
Telekomunikasi
a.
Beban telekomunikasi. Semua beban yang timbul dalam pengoperasian
telekomunikasi diperlakukan sebagai beban operasi telekomunikasi.
b.
Harga perolehan aktiva tetap telekomunikasi. Semua biaya perolehan aktiva tetap
telekomunikasi dikapitalisasi dan disusutkan sebagaimana mestinya, kecuali
aktiva tetap telekomunikasi yang diserahkan ke Perumtel yang dibukukan sebagai
aktiva lain-lain (biaya yang ditangguhkan):
STANDAR
AKUNTANSI KONTRAK BANTUAN TEKNIS
1.
Definisi Kontrak Bantuan Teknis
Kontrak
bantuan teknis merupakan suatu bentuk hubungan kerja, antara dua atau lebih
perusahaan minyak, di mana pihak pertama memiliki lapangan minyak untuk
dikembangkan dan pihak kedua berjanji untuk menyediakan dana dan jasa guna
merehabilitasi dan mengembangkan lapangan tersebut dengan menanggung seluruh
biaya pengelolaan untuk meningkatkan produksi lapangan. Pihak yang menyediakan
dana dan jasa akan memperoleh bagian dari pertambahan produksi tersebut sesuai
kontrak.
2.
Uraian Kegiatan Kontrak Bantuan
Teknis.
Kegiatan
kontrak bantuan teknis meliputi kegiatan rehabilitasi, pengembangan dan
produksi.
Tugas dan
kegiatan pihak yang memiliki lapangan adalah sebagai berikut:
a.
Menyerahkan lapangan yang akan direhabilitasi dan dikembangkan untuk dikelola
oleh pihak pemberi dana dan jasa .
b.
Mengendalikan pelaksanaan pengelolaan lapangan tersebut.
c.
Memeriksa, meneliti, dan menyetujui beban pengelolaan lapangan tersebut sebagai
pengurang dari tambahan hasil produksi (cost recovery). Tugas dan kegiatan
pihak yang menyediakan dana dan jasa adalah sebagai berikut:
-
Mengelola rehabilitasi dan mengembangkan lapangan untuk menghasilkan produksi
yang melebihi produksi lapangan sebelum direhabilitasikan dan dikembangkan.
-
Memperhitungkan biaya pengelolaan lapangan tersebut sebagai biaya produksi yang
harus dipulihkan (cost recovery) oleh pihak pemilik lapangan sesuai kontrak.
3.
Jenis Biaya dan Beban Kontrak Bantuan Teknis
Biaya dan
beban kontrak bantuan teknis meliputi biaya pengembangan dan beban produksi.
Jenis biaya pengembangan dan beban produksi telah diatur sebelumnya dalam
alsuntansi pengembangan dan produksi.
4.
Perlakuan Akuntansi Terhadap Jenis Biaya dan Beban Kontrak Bantuan Teknis
Biaya
pengembangan dan beban produksi yang timbul dalam pengelolaan tersebut
masing-masing diperlakukan sebagai biaya yang dikapitalisasi dan sebagai beban.
STANDAR AKUNTANSI UNITISASI
1.
Definisi Unitisasi
Unitisasi
adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan minyak untuk
mengusahakan pengembangan dan produksi dua atau lebih lapangan minyak dan gas
bumi yang secara geologis berdekatan dengan menanggung biaya dan membagi
produksinya sesuai dengan perjanjian.
Dalam
operasi unitisasi pada umumnya terkait suatu kerja sama antara perusahaan yang
bertindak sebagai operator dan non operator.
Perusahaan operator
adalah perusahaan yang melaksanakan operasi unitisasi, sedang perusahaan non
operator adalah peserta lain dalam unitisasi yang tidak ikut dalam pelaksanaan
operasi unitisasi .
2.
Uraian Kegiatan Unitisasi
Unitisasi
meliputi kegiatan pengembangan dan produksi. Dalam unitisasi terkait kerja sama
antara perusahaan yang berfungsi sebagai operator dan perusahaan yang berfungsi
sebagai non operator.
a.
Tugas dan kegiatan perusahaan operator adalah sebagai berikut:
-
Membiayai sebagian dari biaya operasi sesuai dengan kesepakatan yang dinyatakan
dalam perjanjian.
-
Melaksanakan operasi yang meliputi kegiatan pengembangan dan produksi lapangan.
-
Menerima sebagian biaya operasi dari perusahaan non operator untuk membiayai
operasi sesuai perjanjian.
-
Memberikan pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya operasi yang menjadi
bagian perusahaan non operator.
b.
Perusahaan non operator wajib menyerahkan uang/barang/jasa untuk membiayai
sebagian dari operasi kepada perusahaan operator sesuai dengan kesepakatan yang
dinyatakan dalam perjanjian.
3.
Jenis Biaya dan Beban Unititas
Biaya dan
beban unitisasi meliputi biaya pengembangan dan beban produksi. Jenis biaya
pengernbangan dan beban produksi telah diatur sebelumnya dalam standar
akuntansi pengembangan dan standar akuntansi produksi.
4.
Perlakuan Akuntansi Terhadap Jenis Biaya dan Beban Unitisasi
Biaya dan
beban yang timbul dari pengelolaan unitisasi dibagi sesuai dengan kesepakatan
bersama antara perusahaan operator dan non operator.
Perlakuan
akuntansi terhadap biaya dan beban yang menjadi tanggungan masing-masing
perusahaan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi perusahaan yang
bersangkutan. Pada umumnya biaya pengembangan dikapitalisasi sedangkan
pengeluaran untuk produksi diperlakukan sebagai beban.
AKUNTANSI KONTRAK PENGURASAN TAHAP KEDUA
1.
Definisi Pengurasan Tahap Kedua (secondary recoveries)
Pengurasan
tahap kedua merupakan metode pengurasan minyak dan gas bumi dengan
menginduksikan suatu tenaga dorongan buatan ke dalam formasi untuk meningkatkan
produksi di atas tingkat produksi yang dapat dicapai dengan cara pengurasan
tahap pertama.
Pengurasan
tahap kedua dapat dilaksanakan sendiri atau dalam bentuk kontrak dengan pihak
lain. Sub bab ini hanya mengatur pegurasan tahap kedua yang dilaksanakan dalam
bentuk kontrak.
Pengurasan
tahap kedua yang dilakukan sendiri telah diatur datam bab akuntansi produksi.
2.
Uraian Kegiatan Pengurasan Tahap Kedua
Kontrak
pengurasan tahap kedua mengatur tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Tugas dan kewajiban perusahaan yang memiliki lapangan minyak dan gas bumi
adalah sebagai berikut:
-
Menyerahkan kegiatan pengembangan dan produksi lapangan minyak dan gas bumi tua
kepada pihak yang akan mengusahakan pengurasan tahap kedua.
-
Melaksanakan pengendalian biaya-biaya yang terjadi dalam operasi pengurasan
tahap kedua yang dikeluarkan oleh pihak yang melaksanakannya.
-
Membiayai sebagian dari biaya operasi sesuai dengan kesepakatan yang dinyatakan
dalam kontrak, jika pihak pemilik lapangan minyak dan gas bumi turut berperan
serta dalam operasi tersebut.
b.
Tugas dan kewajiban perusahaan yang melaksanakan pengurasan tahap kedua adalah
sebagai berikut:
-
Melaksanakan pekerjaan pengembangan lapangan minyak dan gas bumi yang meliputi
pemboran kembali guna menilai tingkat ekonomis kandungan hydrocarbon .
-
Melaksanakan pengurasan (produksi) minyak dan gas bumi ke permukaan bumi.
-
Memberikan pertanggungjawaban atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan kepada
pemilik lapangan minyak dan gas bumi.
3.
Jenis Biaya dan Beban Pengurasan Tahap Kedua
Biaya dan
beban pengurasan tahap kedua meliputi biaya pengembangan dan beban produksi.
Jenis-jenis biaya dan beban adalah sama seperti yang dirinci dalam standar
akuntansi pengembangan dan produksi.
4.
Perlakuan Akuntansi Terhadap Jenis Biaya dan Beban Pengurasan Tahap Kedua
Perlakuan
akuntansi terhadap biaya pengembangan dan beban produksi yang timbul dalarn
operasi pengurasan tahap kedua masing-masing diperlakukan sebagai biaya yang
dikapitalisasi dan sebagai beban.
AKUNTANSI JOINT OPERATION
1.
Definisi Joint Operation
Joint
operation adalah suatu bentuk kerja sama permodalan antara dua atau lebih
perusahaan minyak untuk mengusahakan eksplorasi, pengembangan dan produksi
suatu wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, dengan menanggung biaya
dan produksinya sesuai dengan kontrak.
2.
Uraian Kegiatan Joint Operation
Joint
operation dimaksudkan untuk mengurangi resiko dan menekan biaya
perusahaan-perusahaan yang mengadakan kerja sama.
Joint
operation meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi, Dalam joint
operation terkait kerja sama antar perusahaan yang berfungsi sebagai pengelola
suatu wilayah pertambangan (operator) dengan perusahaan lain yang ikut dalam
penyertaan (non operator).
Kerja sama
tersebut, dapat terjadi dalam berbagai bentuk joint operation antara lain Joint
Operating Agreement (JOA) dan Joint Operating Body (JOB).
Dalam hal
JOA, PERTAMINA bertindak sebagai non operator sedangkan kontraktor asing
bertindak sebagai operator. Dalam JOB, PERTAMINA sebagai operator dan
kontraktor asing sebagai non operator.
Tugas dan
kewajiban operator adalah sebagai berikut:
a.
Berperan serta membiayai sebagian
dari biaya operasi dalam pengelolaan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan
produksi suatu wilayah pertambangan.
b.
Melaksanakan pengelolaan suatu wilayah kerja pertambangan yang meliputi
kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi .
c.
Menerima dari dan mempertanggungjawabkan bagiannya atas biaya operasi
pengelolaan wilayah pertambangan tersebut kepada non operator.
Perusahaan
non operator berkewajiban menyerahkan uang/jasa untuk membiayai sebagian dari
operasi pengelolaan wilayah pertambangan tersebut di atas sesuai perjanjian.
3.
Jenis Biaya dan Beban Joint Operation
Jenis biaya
dan beban joint operation meliputi:
a.
Biaya dan beban eksplorasi
b.
Biaya pengembangan
c.
Beban produksi.
4.
Perlakuan Akuntansi Terhadap Jenis Biaya dan Beban Joint Operation.
Biaya dan
beban yang timbul dalam rangka pengelolaan wilayah kerja pertambangan dari
joint operation dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama antara perusahaan
operatordan non operator.
Perlakuan
akuntansi terhadap biaya dan beban tersebut yang menjadi tanggungan
masing-masing perusahaan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi perusahaan
yang bersangkutan.
Pada umumnya
pengeluaran eksplorasi dikapitalisasi atau diperlakukan sebagai beban, biaya
pengembangan dikapitalisasi dan pengeluaran untuk produksi diperlakukan sebagai
beban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar