SIO Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Buldozer)
SIO (Surat Ijin
Operator) merupakan sejenis Sertifikat yang diberikan menyangkut Ijin
perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Alat
angkat angkut. SIO (Surat Ijin Operator) adalah sertifikat kelayakan SMK3,
sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat dan Angkut dan pengaman atau
perlengkapannya harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian,
serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan cukup
ketrampilannya.
Alat berat adalah
segala macam peralatan/pesawat mekanis termasuk attachment & implementnya
baik yang bergerak dengan tenaga sendiri (self propelled) atau ditarik
(towed-type) maupun yang diam ditempat (stationer) dan mempunyai daya lebih
dari satu kilo-watt, yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
kontruksi pertambangan, industri umum, pertanian/kehutanan dan/atau
bidang-bidang pekerjaan lainnya, sepanjang tidak merupakan alat processing
langsung. Dalam pengoperasian alat berat banyak hal dan aspek yang harus
diperhatikan, mulai dari ketrampilan dan skill operator, prosedur pengoperasian
alat, aspek keselamatan kerja (K3) dan aspek perawatan dan troubleshooting.
Alat berat ini merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi
yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani
secara baik dan benar.
Dengan semakin
meningkatnya penggunaan alat berat (Excavator, Loader, Buldozer, Dumptruck,
Trailer, Side Boom, dll) di bidang industri dan jasa, dimana pesawat angkat
& angkut /alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat
menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, maka perlu
diusahakan pencegahan. Untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan
syarat-syarat bagi operator alat berat sesuai dengan:
·
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.
No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut:
·
Peraturan Menteri Tenaga Kerja &
Transmigrasi R.I. No. PER. 09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat
angkat dan angkut:
·
Undang-Undang No.1 Thn 1970 tentang
Keselamatan Kerja;
Tujuan Pelatihan
:
Program pelatihan ini dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan
keterampilan secara terpadu bagi operator dalam menangani dan mengoperasikan
alat berat seperti loader serta alat berat lainnya dengan baik dan benar, agar
terciptanya efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja lebih
meningkat, seiring dengan implementasi Undang Undang N0.1 Thn. 1970 dan
Permenaker No. Per.05/MEN/1985. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
skill pada tenaga kerja operator alat berat/Pesawat Angkat & Angkut
sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.
Manfaat Pelatihan
:
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu:
·
Menjelaskan tentang peraturan dan
perundangan yang berlaku
·
Meningkatkan kompetensi operator alat
berat untuk masing-masing
·
Menjelaskan dan melaksanakan
keselamatan kerja pengoperasian alat alat berat
·
Menjelaskan tentang fungsi
perlengkapan alat berat / pesawat angkat dan angkut
·
Melaksanakan pengoperasian dengan aman
·
Menjelaskan dan melaksanakan perawatan
dan pemeriksaan sesuai anjuran pabrik
·
Meminimalkan resiko kecelakaan kerja
·
Mendapatkan pengakuan berupa SIO (Surat Izin Operasi) dari Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Materi Pelatihan :
1.
Kebijakan K3 Nasional
2. Undang
– undang No. 1 tahun 1970
3. Acuan
Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
4. Peraturan
Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
5. Identifikasi
bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
6. Laporan
kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
7. Pengetahuan
material logan dan pencegahan korosi
8. Stabilitas
dan pengoperasian Crane yang aman
9. (Mekanika
Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain)
Pesawat Angkat Angkut
10. Jenis
– jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
11. Pabrikasi,
perakitan dan pemasangan Crane
12. Pemeliharaan,
pemeriksaan dan pengujian teknik
13. Pembuatan
laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
14. Aplikasi
DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
15. Tali
baja dan tali temah (wirerope and rigging)
16. Kualifikasi
dan Kompetensi Operator
17. Praktek
Lapangan
18. Penulisan
Kertas Kerja
19. Ujian
Tulis
20. Seminar
Fasilitas setelah
lulus:
1.
Sertifikat SIO dari Kementrian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI
2. Buku
Operator
3.
Lisensi Operator/ SIO
Peserta
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh operator alat alat
berat dan personil yang terkait dalam penanganan dan pengoperasian bulldozer dan
excavator yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih
Persyaratan Peserta :
1.
Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2.
Membawa Surat Rekomendasi dari
Perusahaan
3.
Membawa Foto Copy Ijasah terakhir (min
D3 TEHNIK)
4.
Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4
masing-masing 3 lembar (background merah)
5.
Kuota (8 Peserta)
Instruktur
·
Pejabat Dit. Pengawasan K3 Depnaker
Pusat
·
Pejabat Departemen / Lembaga /
Instansi terkait.
·
Senior Ahli K3 sesuai bidangnya.
Waktu pelatihan :
8 hari : 5 hari teori + 3 hari ujian tulis/praktek
3 komentar:
Ini mah bukan pelatihan. Dalam bahasa Kemnaker ini disebut PEMBINAAN. Kalau pelatihan untuk personil yang belum bisa menjadi bisa. Salah besar kalau anda mengatakan ini pelatihan
Operator alat seperti Excavator, Loader dll kebanyakan dari lulusan SLTA kalau harus lulusan D3 Mesin langka, apakah operator lulusan SLTA yang sudah lama menjadi operator dan sudah memiliki Surat Keterangan Keterampilan dari LPJK tidak bisa ikut pelatihan untuk mendapatkan SIO.
Saya punya SIM B2 umum apakah itu bisa bwt ngelamar kerjaan loder...
Posting Komentar