Pedoman Pinjam
Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan Dan Perkebunan
Pinjam Pakai
Kawasan Hutan adalah penggunaan
atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di
luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan
tersebut.Tujuannya adalah membatasi dan
mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan srtategis atau
kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status,
fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Menghindari terjadinya enclave didalam
kawasan hutan.
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui
pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas
dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Ketentuan mengenai izin
pinjam pakai tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 jis No.P.38/Menhut-II/2012,
No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. Dalam
Peraturan ini dijelaskan ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan Izin
Pinjam Pakai. Namun pada prakteknya, permohonan Izin Pinjam Pakai tidak semudah
yang tertera di dalam peraturan tersebut. Terdapat beberapa permasalahan
terkait permohonan itu, diantaranya adalah overlapping kepemilikan
izin antara dua perusahaan yang berkepentingan. Bebagai
masalah tentang kehutanan menjadi suatu masalah yang tidak ada habis habisnya
menyangkut tumpang tindih atas pinjam pakai dengan perusahaan yang lain, antara
regulasi dan implementasi selalu berbeda dan sering mengakibatkan konflik
sesama pengusaha ataupun dengan masyarakat.
Pelatihan ini akan membahas mengenai masalah
masalah yang timbul dipertambangan, kehutanan dan perkebunan dalam hal pedoman
pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang
akan berdampak pada konflik serta alternative penyelesaiannya dengan tujuan
agar masalah masalah yang dihadapi oleh perusahaan dan pemilik modal dengan
pemilik tanah dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan
dan terus menerus yang tidak ada habisnya sampai sekarang
Materi :
1. Pendahuluan :
·
Kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pertambangan,
Migas, perkebunan dan industri lainnya
dikawasan hutan
·
Perizinan IUPHHK-HA,
IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, serta IPPKH untuk kegiatan operasi
produksi pertambangan dan kegiatan non tambang
·
Reklamasi pasca tambang di kawasan hutan
·
Refleksi atas strategi dan aksi atas percepatan
kepastian hukum dan usaha di kawasan hutan
·
Model tata kelola hutan yang mensejahterakan
masyarakat dan hidupnya perusahaan
dikawasan hutan
2.
Kebijakan Pertanahan :
·
Hak penguasaan lahan di
kawasan hutan dan pengelolaannya
·
Pengkajian dan
penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa dan perkara pertanahan dan
penyelesaian masalah tersebut
·
Eksistensi tanah ulayat dikawasan hutan untuk
industri pertambangan, migas, kehutanan dan perkebunan
·
Pengadaan tanah dan pembebasan
tanah dalam undang undang No 2 Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012
·
Menuju reforma Agraria
dikawasan hutan
·
Kepemilikan atas hak
tanah atas ketetapan pemerintah, adat
·
Sertifikasi hak atas
tanah
3.
Pedoman Pinjam Pakai
Kawasan Hutan
·
Mekanisme dan tata cara serta persyaratan
permohonan pinjam pakai kawasan hutan dan waktu proses pengurusan perizinan
pinjam pakai kawasan hutan serta kendala dan solusinya
·
Permenhut No.P.18/Menhut-II/2011 jis
No.P.38/Menhut-II/2012, No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang Pedoman Pinjam Pakai
Kawasan Hutan
·
PP No 60 tahun 2012 tentang Tentang Tata cara
perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk Pertambangan dan perkebunan
& PP no 61 tahun 2012 Tentang Kawasan Hutan
·
Permenhut
Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang Pedoman
Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
·
P.20/Menhut-II/2013 Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor. P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu
·
P.21/Menhut-II/2013 Standar Biaya Produksi
Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu
4.
Tumpang Tindih Lahan dan Izin dikawasan hutan
·
Masalah utama tumpang tindih lahan dikawasan
hutan
·
Masalah utama tumpang tindih perizinan di kawasan
hutan
·
Sinkronisasi peraturan lintas sektoral
·
Tambang Rakyat
·
Koordinasi pemerintah pusat dengan daerah dengan
adanya otonomi
·
Pemekaran wilayah
·
Luas wilayah yang berbeda beda
·
Penerbitan izin karena penggantian Bupati tanpa
koordinasi
5.
PNBP
Kendala dan Pelaksanaanya
·
PermenhutNo.P.56/Menhut-II/2008
tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu Dan Areal Reklamasi
Untuk PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
·
Potensi terjadinya
pungutan liar dalam pelaksanaan kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh
perusahaan.
·
Pelaksanaan
pembayaran penerimaan negara oleh perusahaan, jenis-jenis pembayaran penerimaan
negara yang disetorkan oleh perusahaan, serta kendala dan tantangan dalam
pelaksanaan penyetoran penerimaan Negara tersebut
·
Aliran penerimaan
sektor kehutanan dan konteks REDD+ ( pajak ; PPh, PPn, PBB sedangkan non pajak
; PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ),
DR (Dana Reboisasi), IIUPH (Iuran Ijin Usaha Pemanfaatn Hutan)
·
Penatausahaan PNBP dan denda pelanggaran
eksploitasi hutan
Peserta :
Para praktisi manajemen kontrak, Associate lawyer, Legal manager/staff, Perusahaan pertambangan, Perusahaan kehutanan, Perusahaan perkebunan, Masyarakat umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar