Investasi Berbasis Pada Kesediaan Infrastruktur berdasarkan Undang Undang Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah
untuk pembangunan indonesia berkelanjutan harus bebas dari segala macam
gangguan, namun keberadaan tanah dan kepemilikan tanah
menjadi suatu pemicu konflik dan sengketa, seringkali terjadi konflik baik
konflik vertikal maupun harizontal yang akhirnya menjadi sengketa yang
berkelanjutan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah. Dengan disyahkan
undang undang pengadaan tanah, maka pemerintah, pengusaha dan masyaratakat
harus dapat harus jalan seiring tanpa adanya konflik kepentingan sehingga
permasaahan dapat diselesaikan. Pemerintah telah mengeluarkan undang undang tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan
kepentingan swasta, dalam hal ini pengaturan tentang pengadaan tanah untuk
pembangunan infrastruktur tidak harus memakan waktu lama dan dipermudah
dengan konsekuensi pemilik tanah mendapatkan pergantian yang
adil, tanpa merugikan kedua belah pihak dan pergantian ganti untung dapat diselesaikan
dengan melalui pengadilan.
Materi :
1.
Tahapan Tahapan Dalam Pengadaan Tanah Dalam
Undang Undang Pengadaan Tanah
2. Informasi Data
Spasial Sebagai Basic Untuk Pengadaan Tanah Yang Berkeadilan
3. Regulasi Yang
Mengatur Pengadaan Lahan
Untuk Kepentingan Umum Dan Implementasinya Dilapangan
4. Regulasi Yang
Mengatur Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Swasta Dan
Implementasinya Dilapangan
5. Hambatan
Hambatan Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum
6. Penerapan Azas
Keadilan Untuk Investasi Dan Kepentingan Umum
7.
Penyelesaian Konflik
Sengketa Lahan
Peserta : Perusahaan
Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan, properti, Partner atau Senior
Associates, Bank Komersial, Konsultan
hukum, Praktisi, Pemilik modal asing, investasi, Masyarakat
pemilik tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar