FMTI

FMTI
Have your training needs, please click here

Selasa, Maret 17, 2015

SIO Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Buldozer)

SIO Operator Alat Berat (Excavator, Loader, Buldozer)

SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sejenis Sertifikat yang diberikan menyangkut Ijin perorangan didalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Alat angkat angkut. SIO (Surat Ijin Operator) adalah sertifikat kelayakan SMK3, sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat dan Angkut dan pengaman atau perlengkapannya harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian, serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan cukup ketrampilannya.
Alat berat adalah segala macam peralatan/pesawat mekanis termasuk attachment & implementnya baik yang bergerak dengan tenaga sendiri (self propelled) atau ditarik (towed-type) maupun yang diam ditempat (stationer) dan mempunyai daya lebih dari satu kilo-watt, yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan kontruksi pertambangan, industri umum, pertanian/kehutanan dan/atau bidang-bidang pekerjaan lainnya, sepanjang tidak merupakan alat processing langsung. Dalam pengoperasian alat berat banyak hal dan aspek yang harus diperhatikan, mulai dari ketrampilan dan skill operator, prosedur pengoperasian alat, aspek keselamatan kerja (K3) dan aspek perawatan dan troubleshooting. Alat berat ini merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar.
Dengan semakin meningkatnya penggunaan alat berat (Excavator, Loader, Buldozer, Dumptruck, Trailer, Side Boom, dll) di bidang industri dan jasa, dimana pesawat angkat & angkut /alat berat dapat juga menyebabkan kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik terhadap harta maupun jiwa manusia, maka perlu diusahakan pencegahan. Untuk mencegah kecelakaan perlu suatu kualifikasi dan syarat-syarat bagi operator alat berat sesuai dengan:
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut:
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. No. PER. 09/MEN/VII/2010 tentang operator dan petugas pesawat angkat dan angkut:
·         Undang-Undang No.1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Tujuan Pelatihan :
Program pelatihan ini dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan secara terpadu bagi operator dalam menangani dan mengoperasikan alat berat seperti loader serta alat berat lainnya dengan baik dan benar, agar terciptanya efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja lebih meningkat, seiring dengan implementasi Undang Undang N0.1 Thn. 1970 dan Permenaker No. Per.05/MEN/1985. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan skill pada tenaga kerja operator alat berat/Pesawat Angkat & Angkut sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

Manfaat Pelatihan :
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu:
·         Menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku
·         Meningkatkan kompetensi operator alat berat untuk masing-masing
·         Menjelaskan dan melaksanakan keselamatan kerja pengoperasian alat alat berat
·         Menjelaskan tentang fungsi perlengkapan alat berat / pesawat angkat dan angkut
·         Melaksanakan pengoperasian dengan aman
·         Menjelaskan dan melaksanakan perawatan dan pemeriksaan sesuai anjuran pabrik
·         Meminimalkan resiko kecelakaan kerja
·         Mendapatkan pengakuan berupa  SIO (Surat Izin Operasi) dari Departemen Tenaga  Kerja dan Transmigrasi RI

Materi Pelatihan :
1.      Kebijakan K3 Nasional
2.      Undang – undang No. 1 tahun 1970
3.      Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
4.      Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
5.      Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
6.      Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
7.      Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
8.      Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
9.      (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain) Pesawat Angkat Angkut
10.  Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
11.  Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
12.  Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
13.  Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
14.  Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
15.  Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
16.  Kualifikasi dan Kompetensi Operator
17.  Praktek Lapangan
18.  Penulisan Kertas Kerja
19.  Ujian Tulis
20.  Seminar

Fasilitas setelah lulus:
1.      Sertifikat SIO dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
2.      Buku Operator
3.      Lisensi Operator/ SIO

Peserta
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh operator alat alat berat dan personil yang terkait dalam penanganan dan pengoperasian bulldozer dan excavator yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih
Persyaratan Peserta :
1.    Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2.    Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
3.    Membawa Foto Copy Ijasah terakhir (min D3 TEHNIK)
4.    Membawa Pas Foto 4×6, 2×3, 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
5.    Kuota (8 Peserta)

Instruktur
·         Pejabat Dit. Pengawasan K3 Depnaker Pusat
·         Pejabat Departemen / Lembaga / Instansi terkait.
·         Senior Ahli K3 sesuai bidangnya.

Waktu pelatihan :
8 hari : 5 hari teori + 3 hari ujian tulis/praktek

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Ini mah bukan pelatihan. Dalam bahasa Kemnaker ini disebut PEMBINAAN. Kalau pelatihan untuk personil yang belum bisa menjadi bisa. Salah besar kalau anda mengatakan ini pelatihan

Bambang Hermanto mengatakan...

Operator alat seperti Excavator, Loader dll kebanyakan dari lulusan SLTA kalau harus lulusan D3 Mesin langka, apakah operator lulusan SLTA yang sudah lama menjadi operator dan sudah memiliki Surat Keterangan Keterampilan dari LPJK tidak bisa ikut pelatihan untuk mendapatkan SIO.

Miftahudin mengatakan...

Saya punya SIM B2 umum apakah itu bisa bwt ngelamar kerjaan loder...