Audit di bidang Kepabeanan dan
Cukai berdasarkan Perdirjen No. 4 Tahun 2011
Pendahuluan :
Audit kepabeanan (selanjutnya disebut Audit) adalah pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, serta
surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, dan atau sediaan barang dalam
rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dasar
hukum pelaksanaan audit ini adalah pasal 86 UU No 17/2006 tentang Kepabeanan.
Audit dilakukan oleh auditor dari DJBC atau bersama-sama dengan auditor dari
instansi lainnya yang terkait.
Secara umum audit kepabeanan dikategorikan ke dalam tiga kondisi. Yang
pertama adalah audit umum. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan lengkap
dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan. Audit jenis ini
biasanya dilakukan secara reguler dan terencana dalam sebuah dafar obyek audit
oleh DJBC dengan pertimbangan tertentu (seperti manajemen resiko, profil
komoditas, volume transaksi dan sebagainya). Pada dasarnya seluruh pengguna
jasa kepabeanan (importir, eksportir, PPJK) akan diuji kepatuuhannya terhadap
undang-undan melalui pelaksanaan audit jenis ini.
Jenis audit yang ke dua adalah audit khusus. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan hanya terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.
Jenis audit yang ke dua adalah audit khusus. Yaitu audit dengan ruang lingkup pemeriksaan hanya terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.
Dengan kata lain, audit hanya dilakukan terhadap transaksi atau beberapa
transaksi tertentu saja. Audit ini umumnya tidak direncanakan dalam daftar
obyek audit sebelumnya. Namun tidak tertutup kemungkinan audit ini meningkat
statusnya menjadi audit umum apabila hasil pengolahan dan analisis data yang
dilakukan menunjukkan bahwa seluruh transaksi harus diperiksa.
Ketiga adalah audit investigasi. Audit ini dilakukan terkait dengan adanya
dugaan tindak pidana bidang kepabeanan yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan.
Karena sifatnya yang investigatif maka audit ini dilakukan dalam rangka
memperoleh bukti awal tindak pidana sebagai dasar untuk dilakukannya proses
penyidikan.
Audit kepabeanan dilakukan oleh sebuah tim audit yang bekerja berdasarkan surat tugas/surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal/Direktur Audit/Kepala Kantor Wilayah DJBC. Pelaksanaan audit harus selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tugas/surat perintah. Jangka waktu tersebut adalah jangka waktu yang diberikan kepada tim audit untuk menyelesaikan proses audit sampai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Audit.
Audit kepabeanan dilakukan oleh sebuah tim audit yang bekerja berdasarkan surat tugas/surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal/Direktur Audit/Kepala Kantor Wilayah DJBC. Pelaksanaan audit harus selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat tugas/surat perintah. Jangka waktu tersebut adalah jangka waktu yang diberikan kepada tim audit untuk menyelesaikan proses audit sampai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Audit.
Audit kepabeanan dilakukan terhadap :
- Importir (umum dan produsen, fasilitas/non fasilitas)
- PPJK
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat :
- Pengusaha Gudang Berikat
- Pengusaha Kawasan Berikat
- Pengusaha Di Kawasan Berikat
- Pengusaha Toko Bebas Bea (Duty Free)
- Pengusaha Entrepot Tujuan Pameran
- Eksportir
- Pengusaha Pengangkutan
- Importir (umum dan produsen, fasilitas/non fasilitas)
- PPJK
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat :
- Pengusaha Gudang Berikat
- Pengusaha Kawasan Berikat
- Pengusaha Di Kawasan Berikat
- Pengusaha Toko Bebas Bea (Duty Free)
- Pengusaha Entrepot Tujuan Pameran
- Eksportir
- Pengusaha Pengangkutan
Tujuan
- Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, eksportir, badan hukum, yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang – undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan.
- Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, jenis barang maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean.
- Untuk mengamankan hak – hak negara, berupa penerimaan negara.
Oultine Training :
A. Implementasi Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. Per-4/BC/2011 :
- Pengertian Audit Kepabeanan & Cukai
- Tujuan Audit
- Objek Audit
- Jenis Audit
- Kewenangan Tim Audit
- Kewajiban dan Hak Perusahaan
- Persiapan Menghadapi Audit
- Pelaksanaan Audit
- Daftar Temuan Sementara (DTS)
- Pembahasan Akhir
- Laporan Hasil Audit
- Tindak Lanjut Hasil Audit
- Audit Program untuk Perusahaan
a. Audit Importir Umum
b. Audit Pengusaha Penerima Fasilitas BKPM
c. Audit Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
d. Audit Penerima Fasilitas Pembebasan/Keringanan Bea Masuk
e. Audit Pabrik Hasil Tembakau
f. Audit Penerima Fasilitas Cukai
B.
Tata Laksana Audit Investigasi yang dilakukan Tim Audit atas
Indikasi Pelanggaran yang berulang-ulang serta Tindak Pidana di Bidang
Kepabeanan dan Cukai terkait Rekomendasi Direktur P2 dan Kabid P2 Bea dan
Cukai sesuai Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER-4/BC/2011
Siapa Saja yang perlu hadir?
Public, Direktur, Manager, Pengusaha Ekspor dan Impor, Perusahaan PPJK, dan
Organisasi yang berkaitan dengan bidang Ekspor dan Impor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar