FMTI

FMTI
Have your training needs, please click here

Jumat, Januari 18, 2013

Draft Perjanjian Jual Beli "Batu Bara"



SURAT PERJANJIAN
MARKETING DAN JUAL BELI BATUBARA
BLENDING KADAR 63/61
 

Nomor : ………………/2010


Pada hari ini,Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua ribu Sepuluh( 22-02-2010) di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.    Perusahaan  :
      Nama        :
      Jabatan     :
      Alamat      :
 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagaimana tersebut di atas, dan selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA (PENJUAL)

2.    Perusahaan :
Nama        :
      Jabatan     :                         
      Alamat      :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagaimana tersebut di atas, dan selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA (PEMBELI)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama dalam perjanjian ini selanjutnya disebut sebagai KEDUA BELAH PIHAK.

Dengan dilandasi itikad baik dan prinsip saling menguntungkan KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan jual beli batubara dengan ketentuan yang disepakati dalam pasal – pasal sebagai berikut :

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA sebagai Coal Trading Company (Pedagang Batubara) setuju menyediakan dan menjual batubara sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang diminta oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju membeli batubara tersebut dan melaksanakan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 2
OBYEK JUAL BELI

Obyek Jual – Beli dalam perjanjian ini adalah Batubara Blending yang berasal dari Kalimantan Timur.

1. Spesifikasi BATUBARA :
COAL QUALITY
TYPICAL (%)
REJECTION (%)
Total Moisture (ar)
18
> 20
Inherent Moisture (adb)
10
> 14
Ash Content (adb)
5
> 10
Volatile Matter (adb)
35-50

Total Sulfur (adb)
0.5
> 1.5
Fixed Carbon (adb)
By Difference

HGI
40

Gross Calorific Value (adb)
6,300 – 6,100
< 6,100
Size 0 – 50 mm
85

2.  Kuantitas :  40.000 Metric Ton +/- 10%, Per Bulan dan Pemuatan pertama dilakukan pada tanggal …………… Maret 2010.

PASAL 3
HARGA BATUBARA

1.    Harga batubara yang disepakati dalam perjanjian ini adalah Rp.540.000,-, ( Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) / Metric Ton, untuk FOB Tongkang.
2.    Harga tersebut di atas sudah termasuk dokumen – dokumen yang diperlukan yaitu Certificate of Draft Survey, Certificate of Weight, Certificate od Sampling and Analysis, Bill of Lading, SKAB dari Dinas Pertambangan, Surat Keterangan Pengiriman Barang dari Pemegang kausa pertambangan atau sesuai yang diisyaratkan oleh PIHAK KEDUA.
3.    Seluruh biaya – biaya retribusi, sesuai peraturan daerah setempat dan pungutan – pungutan lainnya yang dibebankan oleh Pihak Otoritas daerah setempat sebagai persyaratan legalitas batubara maupun untuk kelancaran dalam kegiatan usaha penambangan serta perdagangan batubara menjadi tanggungan Pemilik KP Batubara.


PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN

1.    Pembayaran jual beli batubara dalam perjanjian ini dilaksanakan berdasarkan perhitungan jumlah kuantitas batubara.
2.    Sistem pembayaran adalah sebagai berikut :
       Pembayaran 10% pada saat tanda tangan kontrak
       Pembayaran 40% pada saat survei lokasi tambang
       Pembayaran 40% pada saat ponton mau merapat
       Pembayaran 10% pada saat final draft penyerahan dokumen
3.    Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat merealisasikan pembayaran / terlambat melaksanakan pembayaran / melakukan pembayaran batubara yang tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat 2, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per hari.
4.    PIHAK PERTAMA berhak untuk menahan batubara, menghentikan proses pengiriman batubara, dan memutuskan kontrak apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan yang tercantum pada pasal 4 dan segala kerugian PIHAK PERTAMA akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
5.    Pembayaran PIHAK KEDUA (PEMBELI) kepada PIHAK PERTAMA (PENJUAL) akan dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke Rekening milik PIHAK PERTAMA, yaitu :
Nama Bank         : PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.
Kantor Cabang     : BANK MANDIRI KCP TANGERANG VILLA MELATI MAS
No. Rekening      : 128-00-0544715-3
Atas Nama         : JANG,NJOTO SOSENO

Apabila ada perubahan nomor rekening, cabang dan alamat bank, maka akan disampaikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.


PASAL 5
PENENTUAN KUALITAS DAN KUANTITAS BATUBARA

1.    Untuk setiap pengiriman dan penyerahan batubara dilaksanakan penentuan kuantitas dan pemeriksaan kulaitas batubara oleh surveyor independent yang disepakati bersama yaitu PT. SUCOFINDO / GEOSERVICES / CCI atau berdasarkan kesepakatan Kedua Belah Pihak.
2.    Metode pengambilan contoh secara bertahap untuk pemeriksaan kulitas batubara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dilaksanakan pada saat pemuatan batubara di stockpile, dan setelah pemuatan diatas tongkang.
3.    Penentuan kuantitas batubara dilakukan berdasarkan hasil laboran draft surveyor independent dan hasil pengamatan tersebut dicatat serta dibuat laporan penentuan kuantitas kemudian dibuat berita acara serah terima batubara yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau pejabat yang diberi kuasa.
4.    Sertifikat penentuan kuantitas dan analisis kualitas batubara akan diterbitkan oleh surveyor independent untuk setiap penyerahan batubara per tongkang.
5.    Biaya – biaya pemeriksaan untuk percontohan dan analisis sampling kualitas dan kuantitas batubara adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA (PEMBELI).


PASAL 6
BONUS, PINALTY DAN REJECTION

1.    Apabila nilai kalori (ADB) dipelabuhan muat estela crushing yang tercantum dalam certificate of sampling and analysis yang dikeluarkan oleh surveyor independent lebih rendah dari 6100 kcal/Kg atau lebih tinggi dari 6300 Kcal/Kg. Maka akan dilakukan perhitungan pengurangan atau penambahan secara profesional dengan humus sebagai berikut :

Adjusted price =
(Nilai Kalori Sebenarnya )
X Harga Satuan FOBT sesuai kontrak
6100 Kcal / Kg

2.    Apabila terjadi jumlah TM (arb) dari batubara melebihi 20% maka invoice PIHAK PERTAMA akan ditetapkan dengan perhitungan penalti menggunakan humus sebagai berikut :

Invoice Tonnage =
(100% - TM (ARB) 2) )
X COW (Certificate of Weight)
100 % - 20 %


PASAL 7
JADWAL DAN PELAKSANAAN MUAT BATUBARA

1.    PIHAK PERTAMA segera melakukan proses pengapalan terhadap pembelian batubara PIHAK KEDUA pada bulan Maret 2010 atau setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran sesuai dengan pasal 4 point 2, dan lama waktu pemuatan maksimum 4 (empat) hari untuk tongkang 270 feet atau 300 feet.
2.    PIHAK KEDUA wajib memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA tentang jadwal pemuatan atau loading batubara berdasarkan perkiraan kapal pengangkut atau tongkang yang menjadi tanggungannya tiba dipelabuhan muat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
3.    PIHAK KEDUA tidak boleh merapatkan pontoon di Jetty atau pelabuhan muat sebelum pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.
4.    PIHAK PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA jika ada perubahan lokasi pelabuhan muat dan apabila ada perubahan pontoon dari 300 feet menjadi 270 feet.
5.    Pelaksanaan pemuatan atau loading batubara menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA dan segala biaya dalam proses loading menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.



PASAL 8
DOKUMEN BATUBARA

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan dokumen – dokumen dengan lengkap dan akurat setelah PIHAK KEDUA membayar lunas batubara sesuai dengan Pasal 4 ayat 2, dokumen yang diserahkan adalah :
1.   Certificate of draft survey and certificate of weight dari surveyor independent.
2.   Sertifikat hasil analisis batubara (Certificate of Analysis)
3.   Bill of Loading (Surat Keterangan Jumlah Barang)
4.   Surat Keterangan asal Barang (SKAB) dari perusahaan / asal batubara yang mempunyai perijinan penambangan yang sah (KP)
5.   Surat – surat dan dokumen kelengkapan lainnya.


PASAL 9
PENYERAHAN BATUBARA

Tempat penyerahan batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah diatas tongkang 270 feet dengan jumlah muatan 5.500 MT (+/- 10%) atau 300 feet dengan jumlah muatan 8.000 MT (+/- 10%) x 1 tongkang, sehingga biaya atau loading ke atas tongkang menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1.    PIHAK KEDUA berkewajiban membayar kepada PIHAK PERTAMA atas harga batubara yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang telah disepakati dengan cara pembayaran menurut perjanjian ini.
2.    PIHAK KEDUA wajib membayar denda keterlambatan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA.
3.    PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menjaga kualtias dan kuantitas batubara yang sesuai dengan isi perjanjian ini dan sesuai dengan jadwal pemuatan / pengapalan yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak.
4.    PIHAK PERTAMA berkewajiban melengkapi batubara yang diperjual belikan menurut perjanjian ini dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) perusahaan yang telah mempunyai perijinan penambangan yang sah (KP), serta dokumen lainnya yang telah diisyaratkan dalam pengiriman / pengapalan batubara yang diberikan oleh pejabat / instansi yang berwenang.
5.    PIHAK KEDUA ikut mengawasi angkutan, processing, penunjukkan batubara dan pemuatan ke atas tongkang di stockpile.
6.    Segala biaya – biaya yang berkenaan dengan penumpukkan hingga pemuatan batubara ke atas tongkang, surat keterangan asal barang (SKAB), surat pengiriman serta surat keterangan dari Dinas Pertambangan dan Energi menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA.


PASAL 11
MASA BERLAKU PERJANJIAN

1.    Perjanjian Jual Beli Batubara ini berlaku 12 x Pengapalan setiap bulannya dengan kapasitas 40.000 MT / bulan. Dan mengenai Harga Batubara akan dilakukan revisi setiap bulannya sesuai dengan Harga Batubara pada saat itu.
2.    Perjanjian ini berlaku sampai dengan penyerahan batubara selesai dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menyelesaikan pembayaran batubara kepada PIHAK PERTAMA dalam masa kontrak selama 12 x pengapalan (12 x pengapalan setiap bulannya).
3.    Apabila PIHAK KEDUA memutuskan perjanjian batubara ini yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA sendiri dalam hal pembayaran atau hal lainnya, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan finalti pemutusan kontrak sebesar 50% dari nilai kontrak, dan apabila timbul permasalahan  hukum kemudian maka segala biaya dalam proses hukum baik pidana maupun perdata menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
4.    Apabila terjadi pemutusan kontrak dikarenakan oleh kelalaian PIHAK KEDUA dalam hal pembayaran batubara yang tidak sesuai maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda keterlambatan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA yang akan dipotong dari jumlah uang yang telah disepakati.


PASAL 12
FORCE MAJEURE

1.    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab dan atau keterlambatan apabila terjadi Force Majeure.
2.    Yang dimaksud Force Majeure adalah sesuatu keadaan yang timbul dan mengakibatkan kerugian dan / atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan di luar kemampuan manusia dan tidak dapat di atas seperti : banjir, gempa bumi, tanah longsor, peperangan, kebakaran, kerusuhan massa, wabah penyakit, peraturan pemerintah, atau hal lain yang timbul di luar kemampuan kedua belah pihak.
3.    Apabila dalam waktu 2 x 24 jam sejak timbul Force Majeure, PIHAK PERTAMA tidak memberi laporan tertulis maka keadaan Force Majeure dianggap tidak pernah ada, sedangkan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya laporan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak memberikan jawaban tertulis, maka PIHAK KEDUA dianggap menyetujui atas timbulnya Force Majeure tersebut.
4.    Apabila dalam keadaan Force Majeure timbul dan seluruh prosedur tersebut di atas telah dilakukan, maka para pihak akan menyelesaikan dengan musyawarah sampai kata kesepakatan mengenai langkah – langkah yang akan diambil.


PASAL 13
PENGALIHAN

PIHAK PERTAMA berhak mengalihkan dan atau menjual batubara kepada PIHAK LAIN, apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran yang tercantum dalam isi perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA wajib mengganti seluruh kerugian PIHAK PERTAMA atau minimal sebesar 50% dari Nilai Kontrak.


PASAL 14
PENYELESAIAN

Jika terjadi perselisihan pendapat dalam hal jual beli batubara ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Tangerang.


PASAL 15
ADDENDUM

Semua hal yang belum tercantum dalam Surat Perjanjian ini dapat dimuat kemudian dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, dan atas kesepakatan Kedua Belah Pihak.


PASAL 16
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang keduanya asli dan bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan tidak dapat dibatalkan.

PIHAK PERTAMA








_________________
Direktur

PIHAK KEDUA








                          
Direktur




                                Saksi-Saksi :





          ------------------                      ---------------

Tidak ada komentar: